Mengurus Peningkatan Sertifikat Rumah (HGB ke SHM) Sendiri di BPN Cibinong

Berawal dari keinginan saya untuk meningkatkan sertifikat rumah saya dari HGB (hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) yang sudah lama ada semenjak awal tahun ini, saya pun  survey harga ke beberapa notaris untuk proses peningkatan sertifikat rumah tersebut. Lalu saya dapatkan bahwa harga yang ditawarkan oleh notaris-notaris tersebut berkisar antara 2-3 juta Rupiah.

Karena budget saya terbatas, saya mencoba alternatif lain dengan harga yang lebih ekonomis. Mengandalkan mbah Google, saya temukan bahwa proses peningkatan sertifikat rumah bisa lebih murah dengan cara mengurus sendiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di setiap daerah dimana rumah kita berada.

Awalnya saya sempat ragu bahwa dengan mengurus sendiri akan membutuhkan waktu yang lama dan berbelit-belit, mengingat citra birokrasi pemerintahan yang tidak baik di mata masyarakat pada umumnya. Ditambah, beberapa komentar dan review negatif yang saya temukan di Internet, dari orang-orang yang sudah pernah mengurus sendiri peningkatan sertifikat rumah ke BPN sebelumnya.

Namun, pada hari Rabu minggu lalu (13 November 2019), akhirnya saya memutuskan untuk melakukan pengurusan peningkatan sertifikat sendiri ke kantor BPN, dengan berbekal review dan pengalaman orang-orang yang saya dapatkan dari Internet.

Karena rumah saya masuk di dalam wilayah Kabupaten Bogor, maka kantor BPN yang saya tuju adalah BPN Cibinong (yang berada di dekat Cibinong City Mall).

Meluncurlah kemudian saya kesana, dan sampai disana pukul 08.30. Lalu, tidak sampai 2 jam, saya sudah selesai mengurus peningkatan sertifikat rumah: memasukkan berkas dan menyelesaikan pembayaran. Ternyata, proses pengurusan ini begitu cepat dan mudah, sehingga praduga dan keraguan saya di awal terpatahkan dengan sendirinya.

Adapun detail proses pengurusannya, akan coba saya ceritakan disini secara runut poin-per-poin. Semoga dapat menambah wawasan Bapak dan Ibu sekalian dalam hal pengurusan peningkatan sertifikat rumah secara mandiri.

Oh ya, pengalaman yang saya ceritakan disini adalah spesifik untuk di kantor BPN Cibinong. Sementara di kantor BPN daerah lain saya tidak tahu, namun saya berharap prosedurnya tidak jauh berbeda dengan yang saya ceritakan.

1. Sebelum mengurus ke kantor BPN Cibinong, siapkan dokumen berikut. Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan ke petugas BPN disana (pastikan dokumen-dokumen ini lengkap saat Anda ke kantor BPN, karena kurang 1 dokumen saja, proses pengurusan ini tidak bisa dilanjutkan):

  • Sertifikat HGB asli (silakan di-fotokopi seperlunya sesuai kebutuhan untuk kita sendiri)
  • Fotokopi IMB (1x)
  • Fotokopi KTP (1x)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pembayarannya (1x)
  • Materai 6,000 (1 pc)

2. Menuju ke kantor BPN. Tidak mesti pagi-pagi sekali sampai disana, namun yang perlu diingat bahwa pengurusan peningkatan sertifikat ini hanya sampai jam 11 siang. Saran saya, sampai disana jam 8-8.30 sudah cukup.

3. Untuk menghemat waktu, langsung saja menuju koperasi, yang letaknya ada di belakang mesjid kantor BPN Cibinong. Di koperasi, akan bertemu dengan petugas (biasa dipanggil “Pak Haji”), dan katakan maksud Anda: ingin melakukan peningkatan sertifikat rumah. Kemudian, nanti Anda akan diberikan 1 Map Merah yang berisikan 2 formulir (Surat Pernyataan dan Surat Permohonan) yang harus diisi. Disini Anda harus membayar 10,000 Rupiah untuk map tersebut.

4. Setelah mendapatkan map merah tersebut, langsung menuju ke kantor BPN. Di dalamnya, temui petugas yang melayani pengambilan kertas antrian, dan utarakan maksud Anda ke petugas tersebut.

Saran: Untuk meng-efektifkan waktu pengurusan, sebaiknya diselesaikan dulu pengisian formulir yang ada di map merah, baru kemudian mengambil nomor antrian. Karena ada kemungkinan Anda tidak menunggu antrian terlalu lama, sehingga bisa saja saat Anda belum selesai mengisi formulir, Anda sudah dipanggil ke depan menghadap petugas. Akibatnya, Anda akan menyelesaikan formulir tersebut di meja petugas.

5. Ketika nomor antrian Anda sudah dipanggil, silakan menuju ke nomor loket yang telah ditentukan. Disana akan dicek dokumen-dokumennya beserta formulir di map merah oleh petugas. Jika tidak ada masalah, Anda dipersilakan kembali ke tempat menunggu. Kemudian Anda akan dipanggil namanya, dan akan diberikan Surat Perintah Setor, dimana Anda harus membayar 50,000 Rupiah untuk keperluan ini. Di bawah adalah contoh surat setor saya.

Surat Perintah Setor

6. Untuk pembayaran poin 5 diatas, Anda bisa melakukannya di ATM BRI/BJB yang ada di kantor BPN Cibinong. Namun untuk kasus saya, karena jaringan ATM tersebut sedang ada gangguan, maka sesuai saran petugas keamanan disana,  saya membayar via kantor POS Indonesia yang tidak terlalu jauh dari kantor BPN Cibinong (kurang lebih 5 menit jalan kaki)

7. Setelah sudah selesai membayar, silakan melaporkan kembali ke petugas yang sebelumnya (tanpa harus ambil nomor antrian lagi) dan menunjukkan bukti pembayarannya. Kemudian, Anda akan diberikan surat tanda terima seperti berikut.

Tanda Terima

8. Setelah itu, petugas menginformasikan bahwa sertifikat yang sudah ditingkatkan bisa diambil kembali ke kantor BPN paling cepat 7 hari kerja setelah masuk berkas, dan ini akan diinformasikan melalui SMS ke nomor ponsel pribadi kita oleh kantor BPN. Namun, lanjut petugas BPN, apabila tidak ada kabar sampai 2 minggu, langsung saja menuju kantor BPN dan ke loket khusus pengambilan sertifikat yang ada di bagian pojok depan.

NOTE : Proses-proses diatas sebenarnya bisa diwakilkan, baik saat pengajuan ataupun pengambilan sertifikat. Namun (yang sejauh saya tahu), harap disiapkan juga surat kuasa bermaterai 6,000.

Saat saya menulis ini, saya pun sedang menunggu kabar dari BPN Cibinong. Saya berharap agar proses pengambilan sertifikat juga sama mudahnya dengan proses pengajuan. Akan saya update tulisan ini jika sudah ada kabar terbaru.

Adapun berikut adalah estimasi biaya-biaya yang harus dipertimbangkan saat ingin melakukan peningkatan sertifikat rumah secara mandiri:

  • Biaya materai = 6,000 Rupiah
  • Biaya formulir di map merah = 10,000 Rupiah
  • Biaya resmi peningkatan sertifikat rumah = 50,000 Rupiah
  • Ongkos PP Kantor BPN Cibinong-Domisili (2x – pengajuan dan pengambilan)
  • Komponen tunjangan yang terpotong (jika Anda karyawan, dan mengambil cuti)

Sebagai penutup, saya puas dan mengapresiasi layanan kantor BPN Cibinong yang simpel dan cepat dalam mengurus peningkatan sertifikat rumah secara mandiri. Pada akhirnya, keputusan mengurus peningkatan sertifikat sendiri atau diurus oleh Notaris adalah keputusan pribadi Bapak Ibu sekalian. Jika Anda memiliki budget lebih dan tidak ingin repot, silakan kontak Notaris. Namun, jika Anda memiliki budget terbatas dan mau repot, silakan urus mandiri.

Leave a comment